JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan selama gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. 38 orang telah ditahan. <br /> <br />Dari 43 orang tersangka, 6 di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. 6 tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial. <br /> <br />Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis. <br /> <br />Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi. <br /> <br />Baca Juga Politisi Demokrat Respons Prabowo soal Dugaan Makar di Demo Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/615948/politisi-demokrat-respons-prabowo-soal-dugaan-makar-di-demo-jakarta <br /> <br />#demojakarta #tersangka #perusakan #polri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615950/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-kericuhan-unjuk-rasa-di-jakarta-sapa-pagi
